Rehabilitasi Dak SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Diduga Tak Sesuai Spek, Material Besi Cor Bekas Dipertanyakan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 11:39 WIB
Foto : Papan Informasi kegiatan
Foto : Papan Informasi kegiatan

Pekalongan – Proyek Rehabilitasi Sarana Prasarana dan Utilitas di SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul, Kota Pekalongan, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Putera Kartini dengan nilai pagu anggaran Rp 90.420.000 bersumber dari APBD Kota Pekalongan, yang disebut berasal dari bantuan pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial GR, diduga menggunakan material besi cor bekas dalam pekerjaan dak bangunan.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak melihat adanya tumpukan besi cor bekas yang disebut digunakan sebagai bahan utama tulangan pada pekerjaan rehabilitasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan material bekas itu sesuai standar konstruksi dan aturan teknis yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak kontraktor memberikan penjelasan bahwa penggunaan besi cor bekas telah ditinjau oleh Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

> “Sudah ditinjau dari Dinas Pendidikan dan tidak ada masalah. Bahkan dalam perencanaan atau RAB memang tercantum penggunaan besi cor bekas,” ujar pihak kontraktor.

Meski demikian, untuk memastikan kebenaran keterangannya, dalam waktu dekat awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan guna memastikan apakah benar penggunaan material bekas tersebut telah disetujui, serta apakah hal itu sesuai dengan dokumen teknis perencanaan.

Warga berharap agar proyek rehabilitasi sarpras sekolah dilakukan dengan standar konstruksi yang layak, mengingat bangunan dak dan struktur beton berkaitan erat dengan faktor keselamatan.

Regulasi & Ketentuan Teknis Terkait Pemakaian Besi Cor Bekas pada Proyek Konstruksi Pemerintah

Secara umum, pekerjaan konstruksi pemerintah — termasuk rehabilitasi sarpras sekolah — mengikuti regulasi berikut:

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU ini menegaskan bahwa konstruksi harus memenuhi:

Keamanan struktural

Mutu bangunan

Keselamatan pengguna


Penggunaan material bekas tidak dilarang secara eksplisit, tetapi tidak boleh mengurangi standar kekuatan struktur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X