Warga Sei Temiang Meledak: Lahan Relokasi BP Batam Kini Diklaim Perusahaan, Ratusan Terancam Tergusur

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 20:27 WIB

Batam,gertak.id - 15 November 2025,Kemarahan warga Sei Temiang memuncak setelah lahan relokasi resmi dari BP Batam tiba-tiba diklaim perusahaan. Ratusan keluarga yang sudah tempati lokasi 23 tahun kini hadapi ancaman penggusuran, tanpa kepastian ganti rugi atau solusi jelas. Investigasi menunjukkan proses alokasi lahan ke swasta berjalan kilat, sementara warga kesulitan urus hak mereka.

**Relokasi Resmi 2001, Bukan Pendatang Liar**

Warga Sei Temiang dipindah resmi dari Dam Duriangkang pada 2001 oleh BP Batam untuk 90 KK. Ray, petani dan pembudidaya ikan air tawar yang sudah 20 tahun di sana, tegas bantah stigma "liar". "Kami dipindahkan resmi, ada keputusan BP Batam dan janji pembinaan. Kami bukan menumpang, ini tempat resmi," katanya.

Lahan ini dirancang untuk bercocok tanam, sumber hidup warga selama dua dekade. Perusahaan sempat tawarkan Rp15 juta untuk pindah, tapi warga tolak. "Yang menolak tetap ancam digusur," tambah Ray kecewa.

**Janji BP Batam Menguap: UWTO Gratis 5 Tahun Hanya Wacana**

Saat relokasi, BP Batam janjikan opsi: bebas UWTO 5 tahun, sewa pakai, bagi hasil, atau bayar setelah periode. Tapi pengajuan warga selalu kandas. "Petugas bilang 'ngapain ajukan, ini lahan negara'. Tapi tiba-tiba perusahaan klaim punya hak," ujar warga lain frustrasi.

**Alokasi Kilat ke Perusahaan: Hanya 18 Hari Proses**

Data warga tunjukkan permohonan dua perusahaan—PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi—masuk 13 Desember 2023, Penetapan Lokasi (PL) keluar 1 Januari 2024. "Hanya 18 hari disetujui, sementara kami ajukan UWTO bertahun-tahun ditolak," protes warga.

**Kunjungan Direktur Lahan: Janji Kosong Tanpa Solusi**

Direktur Lahan BP Batam, Ilham, turun ke lokasi tapi tak beri kepastian soal status lahan, nasib petani, atau penggusuran. "Hanya janji kaji, cek, koordinasi. Tak ada jawaban pasti," keluh warga.

**Jalur Hukum Ditempuh: Pengacara Soroti Kesalahan Administrasi**

Warga tunjuk Bali Dalo, SH, sebagai kuasa hukum. Ia soroti surat Ditpam BP Batam yang salah alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan, Sei Temiang RT 02/07, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang—tak sesuai domisili. "Administrasi dasar keliru, bagaimana proses alokasi lahan?" tegas Bali Dalo.

**Ancaman Ekonomi Nyata: Kolam Ikan dan Lahan Sawah Terancam Hilang**

Jika alokasi lanjut, puluhan kolam ikan, lahan pertanian sejak 2001, dan ekonomi 23 tahun warga bisa musnah. "Kami bukan penyerobot, tapi komunitas yang BP Batam tempatkan sendiri untuk fungsi sosial-ekonomi," tegas warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X