Gerakan Rakyat Selamatkan Tumpang Pitu Gelar Aksi Penolakan Tambang: “Gunung Rusak, Rakyat Tertimbun Derita”

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 14 November 2025 | 19:13 WIB
Aksi warga Pesanggaran menolak tambang PT BSI di Tumpangpitu, desak pemerintah tinjau ulang izin tambang. Dok.GRSTP
Aksi warga Pesanggaran menolak tambang PT BSI di Tumpangpitu, desak pemerintah tinjau ulang izin tambang. Dok.GRSTP

Banyuwangi, Gertak.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Selamatkan Tumpang Pitu (GRSTP) menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT Bumi Suksesindo (BSI) di lapangan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk bertuliskan “Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita! Tumpangpitu Menangis, Rakyat Bangkit,” yang dipasang di samping bak truk berisi perangkat pengeras suara. 

Mereka menilai operasi tambang emas PT BSI di Gunung Tumpangpitu telah memicu kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Berbagai spanduk dan poster juga dibentangkan, menyampaikan desakan agar eksploitasi dihentikan. 

Warga menyoroti dampak ekologis yang dikhawatirkan semakin parah, mulai dari kerusakan hutan, berkurangnya sumber air, hingga potensi longsor di kawasan selatan Banyuwangi.

Ketua Aliansi Setia Nawaksara Indonesia, Raden Teguh Firmansyah, yang hadir memberikan orasi, menegaskan bahwa warga Pesanggaran telah menanggung penderitaan akibat aktivitas tambang yang tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

“Kami berdiri di sini bukan untuk melawan pembangunan, tetapi untuk menyelamatkan masa depan Banyuwangi. Gunung Tumpang Pitu bukan hanya tanah, tapi sumber kehidupan bagi ribuan warga. Jika gunung rusak, rakyat yang tertimbun derita,” tegas Raden Teguh Firmansyah di tengah aksi.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan pusat segera mengevaluasi izin pertambangan PT BSI di Gunung Tumpangpitu dan wilayah sekitarnya.

“Pembangunan ekonomi seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan lingkungan dan hak hidup masyarakat setempat,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Rekomendasi

Terkini

X