Gertak.id-Pembangunan gedung SMP 18 Kerinci yang saat ini sedang dilaksanakan berkat program Revitalisasi Sekolah yang menerapkan skema P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) diduga kuat terjadi penyimpangan teknis dan pencurian volume pekerjaan yang bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana Korupsi oleh Kepala Sekolah karena dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan dan keuangan melalui rekening sekolah.
Dugaan penyimpangan/korupsi pada proyek tersebut di ketahaui setelah wartawan media ini melakukan investigasi pada hari jum'at 07/11/2025 yang menemukan berbagai item pekerjaan terindikasi menyalahi RAB (Rencana Anggaran Biaya) maka untuk mendapat informasi lebih lanjut di lakukan komunikasi kepada Kepala Sekolah via telefon/WA ke nomor 0853 8190 67XX yang mana kepala sekolah menjawab konfirmasi mengatakan "untuk apa menanyakan kepada saya, kami bekerja sesuai dengan RAB, jika ingin bertanya langsung ke konsultan yang di tunjuk dari pusat" dan kami setuju untuk ketemu konsultan pada hari selasa depan di fasilitasi oleh kepala sekolah, namun entah apa sebab nya ketika pada hari selasa kepala sekolah membatalkan janji nya untuk mempertemukan wartawan media ini dengan konsultan dan pesan pada WA yang berisi janji untuk mempertemukan juga di hapus, upaya untuk menghubungi kembali kepala sekolah menayakan tentang kenapa membatalkan janji tidak di gubris sampai saat ini, sehingga menimbulkan dugaan kuat terjadi Korupsi pada proyek Revitalisasi Sekolah senilai 2,5 Milyar yang dikelola nya.
Untuk menghindari terjadinya persoalan Hukum maka di minta kepada Bupati Kerinci untuk menonaktifkan/memberhentikan Kepala SMP 18 Kerinci dan melakukan Evaluasi Pekerjaan Proyek Revitalisasi Sekolah yang di tanganinya, sebab kegiatan tersebut merupakan Program Unggulan Bapak Presiden Prabowo. (Iwan)