KPK Bidik Proyek Monumen Reog Usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka
JAKARTA, GERTAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Ponorogo setelah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan.
Salah satu proyek yang kini menjadi sorotan lembaga antirasuah itu adalah pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), yang selama ini digadang sebagai ikon baru Kabupaten Ponorogo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan memeriksa seluruh pengadaan barang dan jasa di Ponorogo untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
“Tidak hanya Museum Reog, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentu akan kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Proyek Raksasa di Bekas Tambang Kapur
Pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) berdiri di atas lahan bekas tambang batu kapur di Kecamatan Sampung, Ponorogo. Bangunan utama monumen menjulang setinggi 126 meter dan digadang menjadi simbol kebanggaan masyarakat Ponorogo.
Proyek ini mulai dikerjakan pada Maret 2023 dan diresmikan Agustus 2025, meski beberapa fasilitas pendukung wisata disebut belum sepenuhnya rampung.
Dalam berbagai kesempatan, Sugiri Sancoko menyebut proyek tersebut dirancang untuk mendongkrak pariwisata sekaligus membuka sumber pemasukan baru bagi perekonomian daerah.
“Kalau ini jadi destinasi wisata pemikat, kami bisa kemas dalam paket tur bersama kawasan Tawangmangu dan Sarangan, hanya sekitar 30 menit jaraknya,” ujar Sugiri dalam wawancara dengan GPR TV Kemkominfo pada 12 Januari 2023.
Sugiri juga menekankan aspek pendidikan dalam proyek itu. Museum Peradaban, menurutnya, disiapkan untuk mengenalkan sejarah dan literasi lokal kepada generasi muda.
“Sejarah Ponorogo kami tampilkan secara rinci di Museum Peradaban agar anak-anak belajar sejarah dengan benar,” kata dia.
Tersangka dan Dugaan Suap
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam, 8 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka pada Minggu dini hari (9/11/2025).
Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.
KPK menduga ada dua klaster suap dalam kasus ini:
Artikel Terkait
BNN dan Polri Gerebek Kampung Bahari, 89 Kg Sabu dan 7 Senjata Api disita
Redenominasi Rupiah 1.000:1, Peluang Modernisasi atau Risiko Ketergesa-gesaan?
FRIC Jadi Wadah Media Wartawan, Siap Dukung Penuh Program Presiden dan Kapolri