SAMPANG, Gertak.id – Ahsan Jakfar & Partner sampai saat ini mendukung dan menghargai kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Hairuddin (29) asal Desa Banjar Talelah, masih dalam pengejaran Polisi / Buron. Buktinya, baru satu tersangka bernama Mad Jari yang sudah menyerahkan diri ke polisi.
Hairuddin selaku korban mengatakan, belakangan tersiar isu dirinya telah mencabut laporan. Dia memastikan, tidak akan pernah mencabut laporan yang sudah mengancam keselamatan nyawanya. ”Tidak akan pernah cabut laporan,” katanya.
Menurutnya, perkara tersebut harus disidangkan di pengadilan. Sehingga, semua pelaku yang telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan menembakkan senjata api bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. ”Kami akan pantau sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegasnya.
Meski sudah menahan Mad Jari, Hoiruddin merasa belum puas dengan kinerja aparat kepolisian. Sebab, masih ada dua pelaku yang belum ditangkap. ”Termasuk orang yang memegang senpi dan menembakkan dua kali kepada saya,” ingatnya.
Dia berharap, polisi segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku yang masih belum ditangkap. Dia menyatakan dua orang itu bernama Adi dan Abdus. ”Yang pegang senpi bernama Abdus, posturnya agak tinggi,” bebernya.
Hoiruddin mengatakan, setiap hari masih merasa tidak tenang. Sebab, dua pelaku belum disel. ”Kedua pelaku lainnya masih berkeliaran dan belum diamankan,” ingatnya.
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik bersama tim dari Akhsan Jakfar & Partner, mendatangi Mapolres Sampang untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta kejelasan terkait kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut. Langkah ini, kata Jakfar, menjadi bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral agar penegakan hukum di Kabupaten Sampang berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi, tapi menagih kejelasan. Sudah beberapa kali kami koordinasi, namun dua pelaku lain yang jelas-jelas disebutkan dalam laporan masih bebas berkeliaran,” tegas Jakfar kepada awak media, Jumat (07/11/2025).
Meski demikian, Jakfar tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang yang telah mengamankan satu orang terduga pelaku dari tiga orang yang terlibat. Terduga pelaku itu diketahui menyerahkan diri sepuluh hari pasca kejadian.
“Kami akui Polres Sampang sudah bekerja, satu pelaku menyerahkan diri ke Mapolres. Tapi publik menunggu bukti nyata bahwa hukum di negeri ini berlaku untuk semua, bukan hanya untuk yang mau menyerahkan diri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jakfar menjelaskan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak keluarga korban, tercantum sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 340 junto Pasal 53 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 338 junto Pasal 53 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Darurat.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sampai saat ini dua pelaku yang terlibat pada kasus pembacokan tersebut masih dalam pengejaran. ”Belum ditangkap. Masih proses pengejaran,” ungkapnya. (Moch).
Artikel Terkait
Peluang Monetisasi Iklan Digital dan Jurnalisme Berkualitas Dibahas di Tasikmalaya
Kecamatan Sungai Penuh Meriahkan Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025