Didampingi Ketua LBH GAMAN, Warga Desa Watusalam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari Pekalongan

Photo Author
Ali Rosidin, Gertakberita.com
- Kamis, 6 November 2025 | 18:35 WIB
Foto: Dok Red
Foto: Dok Red

Pekalongan, 6 November 2025 — Sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Kamis (6/11/2025).
Laporan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Amanat Masyarakat Nusantara (LBH GAMAN), M. Ilyas Yusuf, S.H., S.Pd., M.Pd.

Menurut M. Ilyas Yusuf, laporan tersebut didasarkan atas temuan dan hasil konfirmasi warga kepada sejumlah pihak terkait.

“Setelah warga mengkonfirmasi ke Ketua BPD Watusalam, Camat Buaran, dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, warga menduga ada tindak pidana korupsi dana desa Watusalam dengan nilai lebih dari Rp500 juta. Karena itu, kami melaporkan dugaan Tipikor ini ke Kejaksaan agar kasusnya terang benderang dan ada kepastian hukum — bukan sekadar jadi keluhan di belakang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilyas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua BPD Watusalam, Camat Buaran, dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Kepala Desa Watusalam telah diminta untuk segera mengembalikan dana desa yang penggunaannya dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Keterangan yang kami terima menyebutkan bahwa Kades Watusalam sudah diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan dana desa yang penggunaannya diduga tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan dana desa ini disebut sudah mulai muncul sejak tahun 2024.
Adapun sejumlah program yang disorot di antaranya pengelolaan dana ketahanan pangan, pembangunan fisik seperti pembuatan kolam ikan, serta pendirian kafe desa yang dinilai gagal dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan awal guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

(AR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X