Putussibau, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pencemaran nama baik terkait beredarnya daftar “dukungan politik” ASN, PPPK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasus ini menyeret nama oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu beserta beberapa jajarannya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, guna menelusuri asal-usul penyusunan dan penyebaran daftar tersebut. Dokumen dalam format PDF dan Excel itu beredar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial, berisi nama-nama pejabat dan pegawai dari berbagai instansi, mulai dari Kepala BKPSDM, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Camat, hingga staf honorer.
Menariknya, setiap nama dalam daftar diklasifikasikan dengan label warna merah, kuning, dan hijau, yang diduga menggambarkan tingkat “dukungan” terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Fransiskus Diaan – Sukardi pada Pilkada Kapuas Hulu 2024.
Pelapor: Ini Fitnah dan Bentuk Pencemaran Nama Baik
Seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya menyebut, penyebaran daftar tersebut telah menyebabkan keresahan dan perpecahan di kalangan ASN.
“Ini bentuk pencemaran nama baik bahkan fitnah terhadap ASN dan honorer. Dampaknya memecah belah pegawai dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini mulai mencuat setelah KPUD Kapuas Hulu menetapkan pasangan Fransiskus Diaan–Sukardi sebagai pemenang Pilkada 2024. Pelapor mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 17 Februari 2025, disertai bukti digital. Proses klarifikasi dilakukan pada 14 Mei 2025, disusul pemeriksaan saksi-saksi pada 16 Juni 2025.
“Jika pembuat daftar itu tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka harus siap menanggung konsekuensi hukum,” tegas pelapor.
Langgar Prinsip Netralitas ASN
Kuasa hukum pelapor menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 12 yang mengatur prinsip netralitas ASN dari pengaruh politik.
“Daftar itu jelas melanggar asas netralitas ASN. Kami telah menyerahkan bukti kuat, saksi, dan data pendukung kepada penyidik. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional,” ujar tim kuasa hukum.
Polda Kalbar Dalami Keterlibatan Oknum Pejabat
Penyidik Polda Kalbar dijadwalkan memanggil kembali pihak pelapor pekan depan untuk memberikan keterangan tambahan. Penelusuran kini berfokus pada identitas pembuat dan penyebar awal dokumen, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan BPBD Kapuas Hulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik Kapuas Hulu karena dianggap menyangkut integritas ASN serta netralitas birokrasi di masa transisi pemerintahan daerah.