“Dari proses tadi, kami melihat bukti-bukti yang diajukan sangat kuat. Jaksa dan hakim juga menelusuri setiap fakta secara detail,” ujar Gindha.
Gindha menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan hukum pribadi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sembarangan membuat tuduhan atau menyebarkan fitnah di media sosial tanpa dasar dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dunia digital sering disalahgunakan untuk menyerang pihak lain, terutama tokoh agama yang seharusnya dihormati.
“Para kiai adalah figur panutan. Menyerang atau merendahkan mereka di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan perpecahan,” lanjutnya.
Gindha berharap kasus ini menjadi titik balik agar masyarakat lebih santun dan bijak di ruang digital.
“Kita semua harus belajar menghormati perbedaan, menjaga ucapan, dan memanfaatkan media sosial secara positif,” tutupnya.
Artikel Terkait
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Gubernur Banten Bantu Kendaraan SKhN 03 Lebak
UMK Lebak 2025 Terendah di Banten, Dipimpin Bupati Terkaya dan Penghasil Gula Aren Terbaik Indonesia
Gubernur Banten Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Dia Daftar Lengkapnya
Adik Wakil Gubernur Banten Dilantik Jadi Kepala Bapenda, Dimyati : Justru Jadi Bebannya ke Saya