Mahesa Al Bantani Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik KH.Matin di Banten

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 5 November 2025 | 01:09 WIB
KH Matin Syarkowi (Tengah Peci putih) hadir sebagai saksi korban dalam sidang dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Banten./(Foto.Istimewa)
KH Matin Syarkowi (Tengah Peci putih) hadir sebagai saksi korban dalam sidang dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Banten./(Foto.Istimewa)

 

Banten, Gertak.id - Proses hukum terhadap influencer Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm terus menarik perhatian publik. Mahesa ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, karena diduga mengancam nyawa ulama kharismatik sekaligus A’wan PBNU, KH Matin Syarkowi, melalui media sosial.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa. Polisi menyebut tindakan itu merupakan tindak lanjut laporan dugaan penghinaan terhadap tokoh agama melalui unggahan di akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, Mahesa menulis pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan KH Matin.

 

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, KH Matin menegaskan kehadirannya sebagai saksi korban dalam perkara ini.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat ke penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025.

Ia menjelaskan, sidang kali ini difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Mahesa. Majelis hakim belum mengeluarkan putusan karena proses persidangan masih berlanjut.

“Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” tambah KH Matin.

KH Matin menekankan bahwa jalur hukum yang dipilih bukan untuk balas dendam, melainkan sebagai bentuk pembelajaran dan perlindungan terhadap nama baik. Ia juga berharap generasi muda di Banten dapat mengambil hikmah dari kasus ini.

“Gunakan media sosial untuk hal baik, bukan untuk menyebar kebencian,” pesannya.

Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, menambahkan, sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban dan beberapa saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.

“Hari ini kami mendampingi KH Matin sebagai saksi korban. Selain beliau, ada beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian kepada jaksa,” jelas Gindha usai persidangan. Ia menambahkan bahwa jalannya sidang berlangsung kondusif dan transparan.

Menurutnya, bukti dan kesaksian yang dihadirkan semakin memperkuat dugaan bahwa Mahesa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X