Satu Petugas Meninggal Saat Operasi Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 4 November 2025 | 21:14 WIB
Satu petugas dikabarkan gugur dalam operasi gabungan menindak penambangan emas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kemenhut)
Satu petugas dikabarkan gugur dalam operasi gabungan menindak penambangan emas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kemenhut)

Jakarta, Gertak.id - Seorang petugas gugur dalam operasi gabungan penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11).

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) mencatat sedikitnya 411 lubang tambang emas ilegal serta 1.119 pondok kerja di kawasan TNGHS.

Operasi penertiban dilakukan sejak Rabu (29/10/2025) dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan instansi terkait. Berdasarkan pemetaan, terdapat tujuh titik utama aktivitas tambang ilegal, yakni di Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Tahap awal operasi dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, operasi akan dilanjutkan ke sejumlah titik lain di bentang Halimun Salak sesuai rencana terpadu.

Penindakan di Blok Ciear dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg, dengan total 60 personel.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk.

Tim gabungan menertibkan sarana pertambangan serta menghentikan seluruh kegiatan di lokasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi lanjutan terus dilakukan bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, untuk memperkuat operasi berikutnya. Upaya ini dilakukan karena penindakan sebelumnya sempat terhambat akibat pola “kucing-kucingan” yang kerap dilakukan para pelaku tamban ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X