Tolak Kebijakan Kepala Desa, Pengurus Koperasi Desa Cimandiri Kompak Mundur

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 4 November 2025 | 14:23 WIB
Seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cimandiri memperlihatkan surat pengunduran diri usai disampaikan ke pihak Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak./(Foto : Istimewa)
Seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cimandiri memperlihatkan surat pengunduran diri usai disampaikan ke pihak Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak./(Foto : Istimewa)

 

Lebak, Gertak.id - Seluruh jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, secara serempak mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut dilakukan oleh Ketua, Bendahara, dan Ketua Bidang Usaha KDMP. Surat resmi pengunduran diri telah disampaikan kepada Kepala Desa Cimandiri serta Camat Panggarangan.

“Iya, surat pengunduran diri sudah kami buat per tanggal 31 Oktober 2025. Kami bertiga mengundurkan diri dari kepengurusan KDMP,” ujar H. Solahudin dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (3/11/2025).

Solahudin menjelaskan, keputusan itu diambil karena kekecewaan terhadap sikap Kepala Desa Cimandiri yang dinilai tidak tegas dalam mengambil kebijakan pengelolaan anggaran desa tahun 2025.

Menurutnya, Kepala Desa Cimandiri menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, kata Solahudin, pengurus KDMP dan Kepala Desa Cimandiri telah menyepakati bahwa pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 akan dilakukan oleh KDMP. Namun, dalam pelaksanaannya, pendamping desa bersikeras agar anggaran tersebut dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Khusus. Kepala desa pun tidak mengambil sikap tegas untuk menegakkan kesepakatan awal tersebut.

“Padahal kegiatan ketahanan pangan bisa dikelola oleh KDMP, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan,” terang Solahudin.

Ia menambahkan, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kegiatan ketahanan pangan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, jika desa belum memiliki BUMDes, pengelolaan bisa dilakukan oleh KDMP.

“Di Desa Cimandiri kan tidak ada BUMDes. Berdasarkan SK Kemendes itu, seharusnya KDMP yang mengelola kegiatan ketahanan pangan. Tapi kenapa malah dibentuk TPK Khusus?” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Camat Panggarangan Ahmad Faidullah membenarkan adanya pengunduran diri pengurus KDMP Cimandiri. Ia menyatakan akan menelusuri lebih lanjut alasan di balik keputusan tersebut.

“Secepatnya kami akan turun ke desa untuk menelusuri permasalahan ini,” kata Faidullah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X