Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Program Pemberian Insentif Guru Ngaji di Kabupaten Bandung