Kayu Tumbang di Desa Bedayan Putuskan Jaringan Listrik 13 Jam, Warga Khawatir Terjadi Kebakaran

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 3 November 2025 | 14:11 WIB
FOTO: Dok Red
FOTO: Dok Red
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
    “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

    (Widyaningsih)
  • Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Yuliarto Mugi Widodo

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X