SINTANG, Gertak.id — Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menimpa jaringan listrik di Dusun Landau Nangka, Desa Bedayan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Peristiwa tersebut menyebabkan aliran listrik padam selama 13 jam dan menimbulkan percikan api di kabel utama, sehingga warga sempat panik karena khawatir akan terjadi kebakaran.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan warga, hujan deras disertai angin kencang terjadi sejak Minggu malam. Sekitar pukul 02.00 dini hari, terdengar suara keras dari arah jalan dusun, diikuti padamnya listrik secara mendadak.
“Kami dengar suara kayu jatuh keras sekali. Setelah dicek, ternyata batang pohon jengkol besar menimpa kabel PLN di pinggir jalan. Ada percikan api kecil waktu itu,” ujar Romi (39), warga RT 02, Desa Bedayan.
Menurut warga lainnya, petugas PLN baru tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 pagi, dan proses perbaikan jaringan berlangsung hingga sore hari. Aliran listrik baru kembali normal sekitar pukul 15.30 WIB.
Potensi Bahaya dan Kekhawatiran Warga
Warga mengaku sangat khawatir, karena percikan api sempat terlihat di area sekitar rumah penduduk. Kondisi jalan yang licin dan pepohonan besar di dekat jaringan listrik membuat mereka cemas jika insiden serupa terulang.
“Kami takut kalau hujan deras lagi, pohon lain bisa tumbang juga. Dekat rumah-rumah warga banyak kabel melintang rendah, itu bahaya sekali,” ungkap Yuliana (34), seorang ibu rumah tangga.
Selain mengganggu aktivitas rumah tangga, pemadaman listrik yang lama juga berdampak pada pelaku usaha kecil, seperti penjual es dan pemilik warung kelontong yang bergantung pada peralatan listrik.
Aspek Hukum: Kewajiban PLN Menjamin Keselamatan
Insiden ini menyoroti pentingnya pemeliharaan jaringan listrik secara berkala. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyelenggara usaha ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan instalasi tenaga listrik.
Jika kelalaian menyebabkan kerugian atau membahayakan warga, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pengganti kerugian bagi pihak terdampak.
Warga Minta PLN Lakukan Pemangkasan dan Pengawasan Rutin
Sejumlah warga berharap PLN Rayon Sintang segera melakukan pemangkasan pohon yang terlalu dekat dengan kabel listrik serta meningkatkan patroli pemeliharaan jaringan, terutama di wilayah pedesaan seperti Sepauk.
“Setiap musim hujan, kami selalu khawatir listrik padam. Harapan kami, PLN bisa cek jalur rutin supaya aman dan tidak menunggu pohon tumbang dulu baru diperbaiki,” kata Romi menambahkan.
Tanggung Jawab dan Harapan ke Depan
Peristiwa di Desa Bedayan menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan jaringan listrik. Pengawasan preventif dianggap jauh lebih efektif daripada penanganan reaktif setelah terjadi insiden.
Warga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius dari pihak PLN dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang, mengingat jaringan listrik merupakan fasilitas vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat pedesaan.
Dasar Hukum yang Relevan
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
-
Pasal 53 ayat (1):
“Penyelenggara usaha ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan instalasi tenaga listrik.”
-
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Program Pemberian Insentif Guru Ngaji di Kabupaten Bandung