Batam,gertak.id- Senin 03 November 2025, Dini Kasyanto Tampubolon, selaku penasihat hukum dari Budianto Jawari, mengabarkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, klien kami mengalami kejadian yang melibatkan dugaan pemerasan dan intimidasi oleh sekitar 7 oknum yang diduga anggota polisi militer dan satu dari Polda Kepri.
Oknum tersebut tanpa surat tugas masuk ke lokasi permainan biliar tempat klien kami beserta beberapa Saksi sedang berkumpul. Mereka lalu melakukan penggeledahan dan ancaman secara fisik serta verbal, termasuk penodongan senjata api, yang menimbulkan ketakutan dan trauma.
Dalam tekanan dan intimidasi, klien kami hanya mampu menyerahkan uang sebesar 300 juta rupiah yang didapat dari pinjaman keluarga, dari total permintaan awal sebesar 1 miliar rupiah. Uang tersebut dikirim melalui dua transfer, yaitu 200 juta dan 100 juta rupiah.
Tindakan ini disinyalir sebagai tindak pidana pemerasan yang melanggar Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP serta Pasal 55. Permohonan laporan telah dilakukan ke Polisi Militer (POM/DENPOM) dan diserahkan ke Polda Kepri.
Kami menuntut penegakan hukum yang adil dan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena melibatkan kondisi keluarga klien kami yang sedang hamil tua dan merasa terancam keselamatan nyawa mereka.
Kami mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses hukum ini demi keadilan dan memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pentingnya penegakan hukum tanpa diskriminasi dan pembatasan kekuasaan.( D2k )