Tenaga Kerja Filipina Masuk, Nelayan dan Buruh Lokal Tersingkir

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Minggu, 2 November 2025 | 07:04 WIB

 

Bitung, Sulawesi Utara — Ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan negara terhadap pekerja kembali menjadi sorotan. Tujuh organisasi serikat pekerja Satu NGO tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara menggelar konsolidasi di Boiz Café Manembo-Nembo, Jumat (31/10/2025), mengecam lemahnya negara dalam melindungi buruh, nelayan, awak kapal perikanan, dan pekerja migran Indonesia.

Di kota yang disebut sebagai Gerbang Ekonomi Maritim Indonesia Timur, realitas di lapangan justru menunjukkan rapuhnya benteng perlindungan sosial dan hukum bagi rakyat pekerja.

“Regulasi di atas kertas berderet, tapi implementasi di lapangan nyaris mati suri, "tegas Charles, salah satu peserta diskusi.

Pertemuan dipimpin oleh Rusdyanto Makahinda dan Arnon Hiborang, menghadirkan suara kolektif bahwa negara terlalu sibuk mendorong investasi, namun abai terhadap rakyat yang menjadi fondasi perekonomian maritim.

Meski Indonesia telah mengadopsi sebagian prinsip Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan, hingga kini belum meratifikasinya secara resmi.

Ketiadaan ratifikasi ini menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak awak kapal perikanan.

“Kalau negara serius melindungi pekerja laut, maka ratifikasi ILO 188 seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, perlindungan hukum kita rapuh,” ujar Arnon Hiborang, Ketua Umum Sakti Sulut.

Sejumlah peserta juga menyoroti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara yang seharusnya menjadi turunan dari kebijakan nasional untuk melindungi nelayan dan awak kapal perikanan. Namun hingga kini, dorongan ke arah Pergub tersebut belum menunjukkan kejelasan arah dan isi perlindungan yang nyata.

“Dorongan untuk lahirnya Pergub hanya Tidak ada respon. Tidak ada kejelasan substansi yang memastikan hak-hak dasar pekerja perikanan, mulai dari keselamatan kerja, jam kerja, hingga jaminan sosial,” tegas Cindy Mudeng Perwakilan DFW I.

Sementara itu, isu paling panas yang mencuat dalam pertemuan adalah masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina secara masif, yang diduga tidak melalui prosedur resmi. 

Alih-alih melindungi tenaga kerja lokal, negara justru terlihat longgar terhadap pekerja asing.

Masuknya TKA Filipina bukan hanya merampas kesempatan kerja tenaga kerja lokal, tetapi juga bukti rapuhnya pertahanan negara yang begitu mudah diterobos warga asing. Ini bukan sekadar isu tenaga kerja — ini alarm kedaulatan negara,” ujar Ferdinand Martin Luther Lumenta, S.IP., SH, Ketua DPW FSPMI sekaligus Ketua KSPI Sulut.

 Para pekerja juga menyoroti adanya dugaan perdagangan orang (TPPO) melalui jalur ketenagakerjaan maritim, dengan modus:

1. Didatangkan sebagai nelayan atau ABK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X