Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Bongkar Rapuhnya Pertahanan Negara dan Lemahnya Perlindungan Buruh

Photo Author
Noval Uber, Gertakberita.com
- Sabtu, 1 November 2025 | 21:47 WIB

Para pekerja juga menyoroti adanya dugaan perdagangan orang (TPPO) melalui jalur ketenagakerjaan maritim, dengan modus:

1. Didatangkan sebagai nelayan atau ABK

2. Upah jauh di bawah standar

3. Tanpa perlindungan hukum

4. Ditampung di kapal-kapal tertentu

Padahal UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO secara jelas mewajibkan negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak pelaku perdagangan manusia.

Namun di Kota Bitung, penegakan hukum nyaris lumpuh.

Salah satu kegagalan nyata pemerintah daerah juga tampak pada Perda Perlindungan Pekerja Lokal Bitung No 13 Tahun 2018, yang disebut peserta diskusi sebagai “perda museum.”

Alih-alih menjadi tameng bagi rakyat, perda ini menganggur tanpa roh politik dan tanpa dukungan anggaran implementasi.

“Jika pemerintah daerah tidak menjalankan kebijakan perlindungan pekerja, masyarakat berhak bertanya: perda dibuat untuk siapa?” ujar Olten Sikopong.

“Hentikan kriminalisasi buruh dan nelayan yang membela hak! Kalau negara tidak membela kami, kami akan berdiri sendiri — dan negara akan berhadapan dengan rakyatnya sendiri,” tambahnya.

"Bitung kini menjadi cermin pertanyaan mendasar:

Apakah negara masih berpihak pada rakyat pekerja, atau justru tunduk pada kepentingan modal dan arus asing?

Di tengah narasi besar “Indonesia Poros Maritim Dunia”, nasib pekerja maritim justru tenggelam.

Dan hari ini, Bitung berbicara lantang: negara harus kembali hadir — bukan hanya dalam pidato, tetapi dalam tindakan nyata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X