Kopdes Merah Putih Mangkualam Ajukan Izin Kelola Tambang Emas Rakyat di Pandeglang

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:27 WIB
Foto Ilustrasi Hasil AI
Foto Ilustrasi Hasil AI

 

Pandeglang, Gertak.id - Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah memproses izin pengelolaan tambang emas. Pengurus koperasi menyebut, pengurusan izin tersebut kini sudah berjalan dan hampir mencapai tahap akhir.

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam, Maskun, mengatakan bahwa pengajuan izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat.

"Sesuai instruksi Pak Presiden kemarin, ini sudah mulai proses pengurusan izin. (Berkas) sudah ada di Asda Pandeglang, besok hari Sabtu ada pertemuan juga dengan Kementerian ESDM. Tahapannya sudah 65 persen,” kata Maskun saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Maskun menjelaskan, lahan yang memiliki potensi tambang emas tersebut merupakan tanah milik pribadi warga. Karena itu, pihaknya mendorong agar kawasan itu dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga aktivitasnya bisa legal dan berada di bawah naungan koperasi.

“Tanah milik pribadi perorangan, makanya di situ ada instruksi Pak Prabowo supaya tambang masyarakat kecil ini benar-benar dilegalkan dan di bawah naungan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut mendapat dukungan dari pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, pengelolaan tambang rakyat oleh koperasi dapat meningkatkan ekonomi warga sekitar meski hasilnya tidak terlalu besar.

“Kadarnya rendah, cuma 9 persen. Berhubung faktor ekonomi, dibutuhkan walaupun kecil-kecilan, yang penting ada lebihnya bisa ditabung,” ucap Maskun.

Saat ini, kata dia, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut telah dihentikan sementara. Koperasi masih menunggu izin resmi agar bisa segera memulai pengelolaan secara legal.

“Sementara disetop sambil menunggu izin keluar,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X