Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:03 WIB
Petugas Satreskrim Polres Pekalongan mengamankan tersangka Imron alias Gendowor (53) beserta barang bukti hasil curian
Petugas Satreskrim Polres Pekalongan mengamankan tersangka Imron alias Gendowor (53) beserta barang bukti hasil curian

“Tim Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah wilayah Siwalan. Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Warsito menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau pihak sekolah dan instansi pendidikan lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, baik melalui penjagaan fisik maupun pemasangan CCTV, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X