“Tim Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah wilayah Siwalan. Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Warsito menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau pihak sekolah dan instansi pendidikan lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, baik melalui penjagaan fisik maupun pemasangan CCTV, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” tutupnya.