Kades Kesesi Divonis 5,6 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi Dana Desa

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:19 WIB
Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Kepala Desa Kesesi
Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Kepala Desa Kesesi

 

Pekalongan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/10/2025), hakim memutuskan bahwa terdakwa, yang berinisial S, terbukti secara sah dan bersumpah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, pemberi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga berjanji membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta yang bersumber dari dukungan dana desa tahun anggaran 2020–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa menyatakan kooperatif selama konferensi dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh penipuan.

Atas putusan tersebut, baik pihak pengirim maupun JPU menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X