PETI Mengancam Dusun Ambai: Warga Desak Tindakan Tegas

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:27 WIB

Gertak.id-Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ambai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

*Dampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat*

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, kegiatan ini juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan air bersih.

Aktivitas PETI ini diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:

- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin.
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

*Warga Desak Tindakan Tegas*

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga. Dengan tindakan yang tepat, diharapkan aktivitas PETI dapat dihentikan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

X