Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya 10 tahun penjara.
Kombinasi pasal tersebut membuat pelaku berpotensi menerima hukuman paling berat, mengingat aksinya dilakukan dengan cara brutal dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pihak keluarga korban berharap hukum ditegakkan secara adil dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orangnya baik dan tidak pernah mencari musuh. Kalau pun ada masalah usaha, seharusnya dibicarakan baik-baik, bukan dibacok," ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan ekonomi atau bisnis dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk mengutamakan musyawarah dan jalur hukum, bukan tindakan hakim utama sendiri yang berakhir pada kehilangan nyawa.
Kini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Inspektorat Lebak Ikuti Advokasi Pembinaan Karier Auditor Bersama BPKP
Dukung Kebersihan Lingkungan, PTBA Serahkan 9 Unit Gerobak Sampah untuk Warga Ring 1 Kertapati
Polisi Darat dan Polisi Laut Tangani Kasus Mafia Solar di Sulut, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Masih Ada Pejabat Era Jokowi, Pengamat Sebut Kabinet Merah Putih Diisi 3 Kelompok Ini
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi untuk Pecandu