Perda Tak Relevan Dihapus, Pekalongan Siapkan Lingkungan Usaha Lebih Modern

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Gertak.Id | Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan sepakat mencabut empat peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan hukum dan kebijakan nasional terkini. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (20/10/2025). Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan elektronik (OSS).

Menurut Nur Priyantomo, pencabutan empat perda tersebut dilakukan sebagai strategi untuk memperbarui kebijakan daerah agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat. Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar menghapus aturan lama, tetapi merupakan langkah pembenahan agar regulasi di daerah memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat. “Penyegaran regulasi ini penting agar pelayanan publik makin efisien dan dunia usaha merasa lebih mudah berinvestasi di Pekalongan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Adapun empat perda yang dicabut meliputi Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, serta Perda tentang Izin Usaha Industri. Pencabutan ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih aturan dan mempercepat proses perizinan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Nur Pri menambahkan, penyederhanaan regulasi juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan transparan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan M. Azmi Bayir menyambut positif inisiatif Pemkot tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan peraturan yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Pencabutan perda yang sudah tidak relevan merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Azmi. DPRD, lanjutnya, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan pembahasan Raperda ini berjalan transparan dan tepat sasaran.

Azmi menambahkan, DPRD akan mengawal proses transisi pencabutan perda ini secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun gangguan terhadap pelayanan publik. Ia berharap, sinergi antara Pemkot dan DPRD dapat memperkuat citra Kota Pekalongan sebagai daerah yang ramah investasi, responsif terhadap perubahan, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi modern. “Dengan kerja sama yang solid, Pekalongan akan semakin siap menghadapi tantangan regulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (mflh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X