Lebak, Gertak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak segera menata ulang kawasan pusat kota dengan memindahkan pedagang asongan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari area Alun-alun Rangkasbitung ke lokasi baru di Balong Ranca Lentah, sekitar 500 meter dari alun-alun.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kota agar wajah ibu kota Kabupaten Lebak tampil lebih rapi, bersih, dan tertib sesuai ketentuan peraturan daerah.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiqi Jayabaya, menegaskan bahwa kebijakan relokasi tersebut bukan ditujukan untuk membatasi mata pencaharian warga, melainkan memberikan tempat yang lebih layak dan teratur bagi para pedagang.
“Pemindahan ini adalah bagian dari penataan kota. Kami ingin Alun-alun tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan sesuai dengan peraturan daerah, sementara para pedagang tetap bisa berjualan dengan aman dan tertata di lokasi baru,”ujar Hasbi, Minggu (19/10/2025).
Menurut Hasbi, aktivitas perdagangan di sekitar Alun-alun Rangkasbitung telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018, yang mengklasifikasikan kawasan tersebut sebagai zona merah, atau area yang dilarang digunakan untuk kegiatan berdagang.
“Kami berharap para pedagang bisa memahami kebijakan ini. Ke depan, Balong Ranca Lentah akan kami tata sebagai pusat jajanan dan kuliner Lebak sehingga tetap menjadi tempat yang ramai dan menghidupkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain relokasi pedagang, Pemkab Lebak juga tengah menyelesaikan revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung, yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Setelah rampung, kawasan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan pusat kegiatan publik yang lebih representatif bagi warga.