PEKALONGAN – gertak.id – Kasus dugaan penculikan Purwanto alias Gacon, seorang penjual martabak asal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
-
Tersangka yang dimaksud adalah DH alias Dwl Bin HP, seorang pria kelahiran Pekalongan yang diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pekalongan. Ia merupakan warga Dukuh Tambor, Kelurahan Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tertanggal 16 Oktober 2025. DH disangka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan,” bunyi keterangan resmi dari kepolisian.
Berawal dari Kasus yang Viral
Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada 25 November 2024 sekitar pukul 18.40 WIB, di Dukuh Prawasan, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar saat itu, korban Purwanto disebut-sebut dibawa paksa oleh sejumlah orang yang diduga terkait dengan kelompok tertentu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum penetapan tersangka, sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak di Mapolda Jawa Tengah. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai titik kesepakatan.
Korban, Purwanto alias Gacon, akhirnya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Masih Ada Laporan Lain yang Diselidiki
Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini baru mencakup satu kejadian, yakni peristiwa penculikan yang terjadi di Prawasan.
Sementara itu, laporan atau aduan lain yang masih berkaitan dengan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat pelaku disebut-sebut memiliki posisi penting di sebuah ormas daerah. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.