Lebak, Gertak.id — Sedikitnya seratus lebih tenaga honorer di Kabupaten Lebak dipastikan batal diusulkan dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun ini.
Hasil pemeriksaan data yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebak menemukan sejumlah honorer tidak memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, sebagian besar peserta masih harus melengkapi dokumen sebelum dilakukan verifikasi ulang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menjelaskan bahwa total usulan awal mencapai 3.556 orang. Namun setelah proses validasi, jumlahnya berkurang sekitar seratus orang lebih.
“Untuk jumlah final belum bisa kami pastikan, tapi setelah validasi ada pengurangan lebih dari 100 nama,”ujar Iqbaludin, Kamis (16/10/2025), dikutip dari RadarBanten.co.id.
Menurutnya, penghapusan sejumlah nama tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tenaga honorer yang mengundurkan diri serta tidak melengkapi daftar riwayat hidup sesuai ketentuan.
BKPSDM Lebak saat ini masih melakukan proses verifikasi dan input ulang data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya masih berjalan. Beberapa dokumen dari OPD belum lengkap, dan kemarin sempat tertunda karena aplikasi BKN baru bisa diakses kembali hari ini,” jelasnya.
Dua OPD dengan jumlah usulan terbanyak yakni Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dindik mengajukan sekitar 2.000 pegawai, sementara Dinkes sekitar 500 orang.
“Sebagian besar OPD sudah menyerahkan data. Dindik baru menyampaikan pekan lalu, dan Dinkes baru hari ini,” kata Iqbaludin.
Ia menambahkan, kendala administratif juga sempat terjadi pada penerbitan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) di Dinkes. Surat tersebut semula tidak dapat ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) kepala dinas sehingga perlu dikonsultasikan ke BKN.
“Setelah ada arahan dari BKN, SPRP Dinkes akhirnya bisa ditandatangani oleh Asisten Daerah (Asda) III yang membawahi bidang kesehatan,” tambahnya.
BKPSDM menargetkan seluruh proses verifikasi dan kelengkapan berkas segera rampung agar usulan PPPK Paruh Waktu dari Kabupaten Lebak dapat diajukan ke BKN tanpa hambatan.