“Terkait pelanggaran etika dan disiplin aparatur desa, kami sudah menyerahkan kepada pihak Pemda melalui Inspektorat Kabupaten Batang untuk dievaluasi,” kata Imam.
Dengan keputusan tersebut, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu resmi selesai di tingkat kepolisian, namun evaluasi terhadap jabatan Kepala Desa Kambangan tetap akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan aparatur desa.
“Yang jelas, meskipun tidak dilanjutkan ke ranah hukum, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati menjaga kehormatan dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” pungkas Imam.