Kedua Belah Pihak Tak Lanjutkan ke Ranah Hukum, Polres Batang Serahkan Kades Kambangan ke Inspektorat dan Dispermades

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:55 WIB

BATANG, gertak.id — Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya tidak berlanjut ke ranah hukum. Polres Batang memastikan bahwa kedua pihak yang terlibat telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.


Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menjelaskan bahwa informasi yang tersebar luas di media sosial terkait “penggerebekan” sebenarnya tidak sepenuhnya benar.




“Dari laporan masyarakat, memang ada dugaan oknum kepala desa berinisial S berada di rumah seorang perempuan berinisial K. Warga kemudian datang untuk klarifikasi, bukan penggerebekan seperti yang ramai di media sosial,” ujar Imam, Jumat (17/10/2025).



Klarifikasi Warga dan Langkah Kepolisian


Menurut Imam, setelah kejadian tersebut, Kepala Desa S sempat kembali ke rumahnya. Namun karena suasana di desa memanas, sejumlah warga kembali mendatangi rumahnya untuk memastikan kebenaran isu yang beredar.




“Atas pertimbangan keamanan, Kepala Desa S akhirnya memilih mendatangi Polsek Blado agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.



Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Batang. Pada keesokan harinya, Kamis (16/10/2025), penyidik memeriksa Kepala Desa S dan perempuan K untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.




“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar ada tindakan melanggar hukum atau hanya kesalahpahaman,” tutur Imam.



Namun, lanjutnya, polisi belum dapat menarik kesimpulan hukum karena kasus ini bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.




“Kalau ini dikategorikan sebagai dugaan perzinahan, maka delik aduan berlaku. Artinya, penyidikan baru bisa dilakukan jika suami atau istri pihak terkait melapor,” jelas Imam.



Tidak Ada Laporan Resmi, Diselesaikan Kekeluargaan


Pada malam harinya, suami dari perempuan berinisial K datang ke Polres Batang untuk memberikan keterangan. Polisi kemudian mengundang sejumlah pihak, termasuk Camat Blado, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta tokoh masyarakat Desa Kambangan, untuk melakukan musyawarah bersama.




“Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan resmi agar proses hukum bisa berjalan,” ujar Imam.



Namun hasil musyawarah menunjukkan bahwa baik suami dari K maupun istri dari Kepala Desa S sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dan memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.




“Karena tidak ada aduan resmi, maka tidak ada dasar hukum bagi kami untuk melanjutkan perkara ini ke proses pidana,” tegas Imam.



Polres Serahkan Penanganan ke Inspektorat dan Dispermades


Meski perkara hukum dinyatakan selesai, Polres Batang tetap menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Inspektorat dan Dispermades, untuk ditindaklanjuti dari aspek etik dan kedisiplinan jabatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X