Oknum Kades di Batang Digerebek Warga, Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:08 WIB

Batang, Gertak.id — Seorang oknum Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial S, digerebek warga pada Rabu (15/9/2025) malam. Ia diduga berselingkuh dengan warganya sendiri, seorang perempuan berinisial K, yang diketahui telah bersuami.


Informasi yang dihimpun Gertak.id menyebutkan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah di Desa Kambangan yang diduga menjadi lokasi perbuatan perselingkuhan tersebut.


Menurut keterangan warga, aksi penggerebekan dilakukan setelah sejumlah warga mencurigai hubungan keduanya yang dianggap tidak wajar.




“Benar, tadi malam ada penggerebekan terhadap Kades berinisial S di rumah warga berinisial K sekitar jam 11 malam. Keduanya diduga berbuat tidak senonoh,” ujar Jihan, salah seorang warga Kambangan, Kamis (16/9/2025).



Setelah penggerebekan, warga langsung membawa kedua terduga pelaku ke Polsek Blado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.




“Pagi harinya, setelah dari Polsek Blado, oknum kades S dan perempuan K dibawa ke Polres Batang untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Diah, warga lainnya.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.



Etika dan Sanksi Moral bagi Aparat Desa


Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret aparatur desa ini menuai sorotan publik. Masyarakat menilai tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maupun aturan etika pemerintahan desa, pejabat publik dapat dikenai sanksi moral dan administratif apabila terbukti melakukan perbuatan yang mencederai martabat jabatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X