10. Desa Pondokpanjang – Rp1.357.777.000
Menanggapi data tersebut, Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Lebak menyoroti pentingnya transparansi dan pemerataan dalam pengelolaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Aktivis Pemantauan kebijakan anggaran publik, AN, menilai bahwa desa dengan anggaran besar perlu menunjukkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
“Dana desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Desa Maraya misalnya, dengan alokasi lebih dari Rp1,3 miliar, perlu memastikan seluruh programnya tepat sasaran dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan oleh masyarakat.
“Publik berhak tahu ke mana dana desa digunakan. Pemerintah desa sebaiknya rutin mempublikasikan laporan realisasi kegiatan agar tidak menimbulkan kecurigaan,”pungkasnya.
Data dalam berita ini bersumber dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses pada 12 Oktober 2025.
Masyarakat dapat memeriksa rincian alokasi dana untuk setiap desa melalui situs resmi djpk.kemenkeu.go.id, baik melalui ponsel maupun komputer.