MINAHASA, Sulawesi Utara — Sejumlah awak media di wilayah hukum Polres Minahasa tengah menyoroti sikap tertutupnya aparat terkait penangkapan barang bukti, (babuk) berupa bahan bakar solar yang diduga hasil kegiatan ilegal. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat.
Informasi awal menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di salah satu titik strategis di wilayah hukum Polres Minahasa. Babuk berupa puluhan jerigen solar diduga diamankan dari kendaraan yang sedang melintas.
Setelah kabar itu beredar, beberapa awak media segera melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Nomor telepon dan pesan yang dikirim awak media kepada Kasat Reskrim tidak direspons sama sekali. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ada informasi penting yang sengaja ditutupi oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Salah satu wartawan lokal menyebut, sikap diam dari Kasat Reskrim itu justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka ke ruang publik. “Kami hanya ingin memastikan data agar berita yang kami sajikan akurat, tapi tidak ada jawaban sama sekali, "ujarnya.
Melihat situasi tersebut, beberapa awak media di Minahasa berkoordinasi dengan Tim Bergerak Tanpa Bayangan, sebuah kelompok pemantau independen yang sering membantu mengungkap berbagai kasus di daerah.
Tim tersebut langsung melakukan penelusuran cepat dan mencoba menghubungi langsung Kapolres Minahasa untuk meminta klarifikasi resmi terkait penangkapan babuk solar tersebut.
Respons cepat datang dari Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K. Dalam sambungan telepon dengan tim Kapolres membenarkan bahwa memang telah terjadi penangkapan terkait barang bukti solar di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Benar, ada penangkapan barang bukti solar. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, "ujar Kapolres Minahasa secara singkat namun tegas.
Kapolres juga menambahkan bahwa rilis resmi terkait penangkapan tersebut akan segera dipublikasikan melalui Humas Polres Minahasa setelah seluruh data dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Pernyataan Kapolres itu sekaligus mematahkan spekulasi liar yang sempat beredar di masyarakat mengenai keberadaan barang bukti solar yang diamankan oleh aparat kepolisian.
Meski demikian, publik tetap menantikan transparansi lebih lanjut dari pihak kepolisian, khususnya mengenai asal usul solar tersebut, siapa pihak yang diamankan, dan sejauh mana keterlibatan jaringan dalam kasus ini.
Para awak media di Minahasa berharap ke depan komunikasi antara aparat penegak hukum dan jurnalis dapat berjalan lebih terbuka, guna menghindari kesalahpahaman publik dan menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
(Tim).