Proyek Gorong-gorong Dana Desa Karangtengah Disorot, Diduga Gunakan Material Bekas

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:49 WIB

PEMALANG, Gertak.id — Dugaan pekerjaan asal-asalan kembali mencuat dari salah satu proyek Dana Desa (DD) Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini, proyek pembangunan gorong-gorong plat beton di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya penggunaan material lama atau bekas dalam pekerjaan tersebut.


Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp15.157.000 itu kini menuai pertanyaan terkait kualitas dan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.


Dari hasil pantauan lapangan yang dilakukan tim media pada Kamis (9/10/2025), tampak sejumlah pekerja tengah menyusun batu lama sebagai pondasi gorong-gorong di RT 014 RW 004.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui bahwa pekerjaan dilakukan seadanya, dengan memanfaatkan material yang tersedia di sekitar proyek.




“Ya pak, ini saya pasang apa adanya. Batu yang ada ya dipakai,” ujarnya singkat.



Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan penggunaan material bekas, ia mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.




“Saya tidak tahu pak, sudah seminggu tidak ada material baru yang datang,” tambahnya.



-


Pekerja di lapangan menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bernama Sisworo. Saat dikonfirmasi di kediamannya, Sisworo justru tampak kebingungan menjelaskan detail teknis pembangunan gorong-gorong tersebut.




“Saya sendiri bingung, saya ini sebenarnya di sini sebagai apa. Jujur saya juga sibuk di Jakarta,” ungkapnya ragu.



Ia menambahkan bahwa pertanyaan terkait spesifikasi dan teknis proyek sebaiknya ditujukan langsung kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah.




“Lebih baik tanya ke pemdes saja pak, saya tidak tahu soal spek dan lain-lainnya,” ujarnya singkat.


-



Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan pada Jumat (10/10/2025) siang pukul 10.30 WIB ke Kantor Desa Karangtengah. Namun, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat saat awak media berkunjung.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangtengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek yang memiliki volume 6,5 meter x 0,90 meter tersebut.


Masyarakat setempat kini mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan kepatuhan terhadap aturan teknis pelaksanaan proyek. Sesuai peraturan, setiap pekerjaan konstruksi yang didanai dari DD wajib mengacu pada spesifikasi teknis yang diverifikasi oleh UPJI dan diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan standar kualitas terpenuhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X