253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:46 WIB

Polres Pekalongan – Polda Jateng — Sebanyak 253 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi diserahkan kepada warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Penyerahan dilakukan dalam acara yang digelar di Aula Balai Desa Kayugeritan, Jumat (10/10/2025) pagi.

-


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, S.E., Kepala Desa Kayugeritan Mulyatno, serta perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, Arifanto, S.Sos., bersama tim. Hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Kayugeritan Aiptu Darudin yang melakukan monitoring dan pengamanan jalannya acara.

Kapolsek Karanganyar Iptu Mastur, S.I.Kom. menyampaikan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi kegiatan merupakan bagian dari komitmen Polsek Karanganyar untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyerahan sertifikat.
“Kami pastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Penyerahan sertifikat tanah ini sangat penting bagi masyarakat karena menyangkut legalitas hak milik mereka. Oleh karena itu, kami menempatkan personel untuk monitoring dan mengantisipasi potensi gangguan,” tegas Iptu Mastur.

Menurutnya, program PTSL merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang hadir dan mengikuti kegiatan dengan tertib hingga akhir acara.

-


Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Warga tampak antusias menerima sertifikat mereka, yang selama ini menjadi dokumen penting untuk memperjelas status kepemilikan lahan.
“Program ini sangat membantu kami. Sekarang kami sudah punya bukti sah atas tanah sendiri,” ujar salah satu warga penerima sertifikat dengan rasa syukur.

Dengan selesainya penyerahan 253 sertifikat tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kayugeritan dapat memanfaatkan sertifikat tanah secara produktif dan legal, baik untuk pengelolaan lahan maupun akses pembiayaan usaha di masa depan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X