Lebak, Gertak.id — Sebanyak 22 desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Data tersebut bersumber dari portal Jaga.id, sistem keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut daftar lengkap nilai Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Cibeber, diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil :
- Cibeber Rp. 1.177.001.000
- Citorek Tengah Rp. 1.160.420.000
- Neglasari Rp. 977.612.000
- Warungbanten Rp. 936.350.000
- Cihambali Rp. 926.058.000
- Citorek Kidul Rp. 911.925.000
- Ciherang Rp. 909.935.000
- Citorek Barat Rp. 907.983.000
- Situmulya Rp. 892.674.000
- Kujangjaya Rp. 878.717.000
- Sirnagalih Rp. 868.653.000
- Sukamulya 860.481.000
- Cikadu Rp. 857.805.000
- Kujangsari Rp. 829.896.000
- Citorek Sabrang Rp. 829.671.000
- Gunungwangun Rp. 831.519.000
- Hegarmanah Rp. 806.421.000
- Mekarsari Rp. 805.467.000
- Wanasari Rp. 784.374.000
- Cisungsang Rp. 781.803.000
- Cikotok Rp. 783.813.000
- Citorek Timur Rp. 819.909.000
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap utama, yakni tahap pertama sekitar 46 persen dan tahap kedua sekitar 54 persen dari total anggaran masing-masing desa.
Penyaluran dilakukan melalui rekening kas desa (RKD) yang dimulai pada Maret hingga Juli 2025, sesuai jadwal nasional penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan.
Menanggapi data informasi tersebut, Sejumlah pemerhati anggaran negara di Kabupaten Lebak mengingatkan agar penggunaan Dana Desa di Kecamatan Cibeber benar-benar berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, serta penguatan ekonomi warga desa.
“Dana Desa harus dikelola secara transparan, dan setiap kegiatan pembangunan perlu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi ini penting agar publik bisa ikut mengawasi,” ujar salah satu pemerhati anggaran negara di Lebak, Rabu (9/10/2025).
Mereka juga mendorong pemerintah desa agar menyusun laporan realisasi Dana Desa secara berkala, serta menampilkan informasi penggunaan anggaran melalui papan informasi publik yang dapat diakses oleh warga setempat.
“Partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan anggaran desa akan memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan,”tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Cibeber diharapkan terus melakukan pembinaan dan pendampingan teknis terhadap aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan prioritas pembangunan desa.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data resmi dari portal Jaga.id (akses 9 Oktober 2025) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini dimuat sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lebak.