Lebak, Gertak.id — Sebanyak 10 desa di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
Data tersebut dihimpun dari sumber keterbukaan publik mengenai alokasi Dana Desa tahun berjalan.
Berikut daftar lengkap nilai Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Sobang, diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil :
- Hariang Rp. 1.112.740.000
- Sobang Rp. 1.031.237.000
- Sukaresmi Rp. 1.007.968.000
- Majasari Rp. 981.155.000
- Sukamaju Rp. 966.425.000
- Ciparasi Rp. 913.130.000
- Sindanglaya Rp. 907.175.000
- Sinarjaya Rp. 849.861.000
- Cirompang Rp. 841.194.000
- Sukajaya Rp. 812.253.000
Dana Desa tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sekitar 46 persen dan tahap kedua sekitar 54 persen dari total anggaran yang diterima oleh masing-masing desa. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui rekening kas desa sejak Maret hingga Juli 2025.
Sejumlah pemerhati anggaran di Kabupaten Lebak mengingatkan agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral kepada warga desa. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu pemerhati anggaran daerah di Lebak, Kamis (9/10/2025).
Mereka juga menilai, desa memiliki peran penting dalam menggerakkan pembangunan dari bawah, sehingga perencanaan dan realisasi Dana Desa perlu diawasi bersama oleh unsur masyarakat, BPD, dan pemerintah kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Dana Desa akan memperkuat akuntabilitas. Desa juga diharapkan memasang papan informasi realisasi anggaran di tempat yang mudah diakses warga,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Sobang menegaskan bahwa seluruh desa di wilayahnya telah diarahkan untuk menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa secara periodik.
Laporan tersebut nantinya menjadi dasar evaluasi dan bahan pembinaan untuk memastikan setiap kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati.
Catatan Penulis :
Berita ini disusun berdasarkan data resmi keterbukaan publik mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
Informasi ini dimuat sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
---