Lebak, Gertak.id — Sebanyak 12 desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Data tersebut bersumber dari portal resmi Jaga.id, yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan keuangan desa.
Berikut daftar nilai Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Muncang, diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil:
- Ciminyak Rp. 1.159.616.000
- Pasirnangka Rp. 1.129.119.000
- Mekarwangi Rp. 1.104.234.000
- Cikarang Rp. 1.087.202.000
- Sindangwangi Rp. 1.066.494.000
- Girijagabaya Rp. 1.058.059.000
- Tanjungwangi Rp. 1.046.615.000
- Muncang Rp. 998.324.000
- Sukanagara Rp. 996.182.000
- Pasireurih Rp. 994.162.000
- Jagaraksa Rp. 992.611.000
- Leuwicoo Rp. 985.526.000
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap utama, yaitu tahap pertama sekitar 46 persen dan tahap kedua sekitar 54 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing desa. Berdasarkan data, penyaluran tahap pertama sebagian besar diterima pada bulan Maret 2025, sedangkan tahap kedua pada Juni hingga Juli 2025.
Sementara itu, Beberapa pihak menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan masyarakat.
Mereka mendorong setiap desa di Kecamatan Muncang untuk memublikasikan laporan penggunaan Dana Desa secara berkala, serta memastikan kegiatan pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan dasar warga.
“Kami berharap seluruh desa di Kecamatan transparan dalam mengelola anggaran dan dapat memanfaatkan dana ini untuk kegiatan produktif, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat seperti infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga,” ujar salah satu warga kecamatan Muncang, Rabu (8/10/2025).
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan data resmi yang bersumber dari portal Jaga.id (diakses pada 8 Oktober 2025). Jaga.id merupakan platform keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pengawasan terhadap transparansi penggunaan anggaran Dana Desa.
---