Lebak, Gertak.id — Seorang wartawan bernama Bahrudin dari media Justice post diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepala Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor desa pada Senin (6/10/2025), Bahrudin mengaku diusir dan telepon genggamnya disita oleh perangkat desa atas perintah langsung kepala desa, Mpud Mahpudin.
Bahrudin menjelaskan, kedatangannya ke kantor desa bertujuan untuk mengonfirmasi informasi terkait surat kematian milik salah satu warga yang belum ditandatangani oleh kepala desa.
“Awalnya saya datang untuk mempertanyakan soal surat kematian yang diajukan oleh salah satu warga. Katanya surat itu belum ditandatangani kepala desa. Saya ingin tahu kenapa surat itu tidak ditandatangani, apalagi warga tersebut masih saudara saya,” ujar Baharudin.
Namun, menurutnya, saat tiba di kantor desa, ia justru tidak diperbolehkan membawa ponsel dan dilarang melakukan peliputan.
“Begitu saya datang, saya tidak boleh bawa HP, tidak boleh meliput. Di saat itulah HP saya disita, dimatikan, lalu saya disuruh keluar,” ungkapnya.
Perangkat desa bernama Didin disebut sebagai pihak yang menyita telepon genggam milik Baharudin, dengan alasan atas perintah kepala desa. Peristiwa ini memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers.
Salah satu warga sekitar juga menyampaikan keheranannya. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut diliput?” ujarnya.
Sebagaimana mana diketahui melakukan Tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Contoh pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut antara lain mengusir wartawan dari lokasi liputan, menyita alat kerja, atau mengintimidasi agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sindangratu, guna memperoleh keterangan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
---
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak wartawan yang mengaku menjadi korban. Redaksi Gertak.id menjunjung tinggi asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Apabila pihak Kepala Desa Sindangratu atau perangkat desa yang disebut dalam berita ini ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
---