-
Mengusung tema “Kunci Menjaga Keutuhan Rumah Tangga dalam Rangka Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung,” kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Dadang, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi fungsi BKPSDM untuk menekan angka pelanggaran disiplin ASN.
"Banyak faktor yang mempengaruhi kedisiplinan ASN, salah satunya kondisi keluarga. Masalah rumah tangga seringkali berdampak pada performa kerja. Karena itu, selain memperkenalkan aplikasi disiplin, kami juga membekali ASN dengan materi komunikasi efektif agar tercipta keluarga yang harmonis," kata Dadang.
Menurutnya, ASN yang memiliki kehidupan keluarga yang baik akan lebih mampu bekerja dengan fokus, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Kegiatan ini juga menandai peluncuran resmi Aplikasi I'DIS ( Integrasi Disiplin ) yang dikembangkan BKPSDM bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aplikasi berbasis digital ini dirancang untuk mengawasi dan mencatat kedisiplinan ASN secara lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan I'DIS, pimpinan OPD dapat dengan mudah memantau tingkat kepatuhan ASN terhadap jam kerja, aturan kehadiran, serta pelanggaran disiplin lainnya. Sistem ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong ASN Kabupaten Bandung menjadi lebih profesional.
Dadang menambahkan, ketentuan mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar sudah jelas tercantum dalam regulasi.
"Untuk sanksi pelanggaran PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak disiplin," tegasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di Kabupaten Bandung mencapai lebih dari 16 ribu orang yang tersebar di 30 kecamatan dan puluhan OPD. Dalam dua tahun terakhir, tercatat sekitar 120 kasus pelanggaran disiplin dengan kategori ringan hingga berat.
Pelanggaran yang paling sering terjadi antara lain keterlambatan hadir, tidak masuk kerja tanpa izin, serta pelanggaran etika di lingkungan kerja. Dengan hadirnya aplikasi I'DIS, pemerintah daerah optimistis angka pelanggaran tersebut bisa ditekan hingga 50 persen dalam dua tahun ke depan.
Para peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Salah satu perwakilan OPD mengungkapkan, selain memperkenalkan aplikasi baru, materi tentang komunikasi efektif dalam rumah tangga menjadi poin penting yang jarang dibahas dalam forum kepegawaian.
"Kami merasa terbantu dengan adanya materi ini. Sering kali pekerjaan membuat waktu dengan keluarga berkurang. Materi komunikasi efektif bisa menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan, agar kami tetap disiplin dalam bekerja sekaligus harmonis di rumah," ungkapnya.
Dengan sosialisasi sekaligus peluncuran aplikasi I'DIS, BKPSDM berharap angka pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Bandung semakin berkurang. Selain itu, pegawai diharapkan lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.
"ASN yang disiplin, profesional, dan memiliki keluarga yang harmonis adalah kunci terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama kami, pungkas Dadang.
Reporter: Dhany