-
Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran Regulasi Dana Desa Bojongkeding kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang ,tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Bojongkeding, Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Pemdes Bojongkeding ucap sumber Warga Masyarakat yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Jumat 29 Agustus 2025 Lipsus Gertak.id bersama rekan media lain menyambangi kantor desa Bojongkeding untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 harapan Bertemu dengan Kades dan Sekdes tidak ada ditempat tutur perangkat stap desa, Pak kades lagi berangkat ke Cirebon kalau pak sekdes lagi jemput anaknya ke sekolah, dan memberikan kontak WhatsApp Sekdes tersebut.
Awak Media Gertak.id meneruskan via Chating WhatsApp ke Sekdes Bojongkeding saat dikonfirmasi terkait Regulasi Dana Desa, Alih alih memberikan klarifikasi memilih memblokir No kontak Awak Media dan memilih Bungkam ( No Coment ) Tidak menjawab.
Namun hingga berita ini di terbitkan Pemdes Bojongkeding tidak ada jawaban.
Desa Bojongkeding
Kec.Tambakdahan
Kab.Subang
DD TA.2023
Rp. 1.051.660.000
Diserap 20% Ketahanan Pangan Nasional sebesar Rp.210.332.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 33.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 63.509.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 146.491.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 273.605.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 230.644.400
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 146.806.900
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000
Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Penanggulangan Bencana Rp 3.600.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.642.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.361.000
*Bantuan provinsi BANPROV TA.2023 Rp.130.000.000
Desa Bojongkeding
Kec.Tambakdahan
Kab.Subang
DD TA.2024
Rp. 919.016.000
Diserap 20% Ketahanan Pangan Nasional Sebesar Rp.183.803.200
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.438.100
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.245.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 29.738.900
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 450.594.100
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 180.098.250
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 4.429.550
Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 91.901.600
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 27.570.500
*Bantuan provinsi BANPROV TA.2024 Rp.130.000.000
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Bojongkeding berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait Dana Desa tahun 2023 - 2024.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Tim Awak media Gertak.id Online
Akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Bojongkeding . ( AJANG)