PEKALONGAN, Gertak.id – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, terduga pelaku pencabulan di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/08/2025) malam sekitar pukul 22.15 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat dan hasil patroli siber.
-
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
“Anggota segera mendatangi rumah terduga pelaku. Saat itu, warga sudah berkumpul. Kami lakukan negosiasi dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa insiden,” ungkap Kapolres, Jumat (29/08/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin rasa keadilan baik bagi korban maupun masyarakat.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, menjaga kondusifitas, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Polres Pekalongan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Peristiwa tersebut pertama kali mencuat pada Minggu malam, 24 Agustus 2025. Warga mencurigai gerak-gerik terduga pelaku saat membawa seorang santri ke dalam ruang kantor TPQ. Merasa janggal, sejumlah warga kemudian mendobrak pintu dan menemukan situasi yang dianggap tidak pantas.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.