Gertak.id | Indramayu - Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan proyek pembangunan di PAUD Amanda berlokasi di wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, justru sebaliknya.
-
Proyek yang diketahui akan dibangun ruang kelas baru itu seperti proyek siluman, karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak diketahui asal usulnya.
Pantauan langsung tim media dilokasi, Jumat 11 Juli 2025 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan tersebut sudah sekitar 45% dikerjakan, namun tidak terlihat nya ada papan informasi publik terpasang dilokasi.
Salah satu pekerja mengatakan, pekerjaan sudah hampir sepekan dikerjakan. Sedangkan untuk papan informasi proyek sudah ada.
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek.
Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah..
Kemudian, bila bangunan sudah mulai di kerjakan sudah barang tentu papan informasi harus terpasang, meski pengakuan kepala sekolah lepas oleh pekerja seharusnya papan informasi tersebut di pasang lagi kalaupun benar sudah ada, Lalu apakah dibenarkan secara aturan bila proyek pemerintah tidak menggunakan papan informasi.
Tim