Sejumlah Warga Desa Pasirnangka Keluhkan Pungutan SPPT Tanah Tak Jelas, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Kamis, 10 Juli 2025 | 09:47 WIB

Lebak, Gertak.id — Sejumlah warga Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa setempat. Pungutan tersebut dikenakan kepada masyarakat dengan dalih pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Beberapa warga, Menurut penuturan warga, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang berkisar antara 100 hingga 200 ribu rupiah per bidang tanah. Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterima, bahkan kejelasannya pun belum juga didapatkan.

Ironisnya, dari informasi yang beredar menurut beberapa sumber sebagian lahan yang dikenakan pungutan tersebut diketahui berstatus sebagai tanah kehutanan, yang semestinya tidak termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan milik pribadi.

"Kami hanya ingin ada kejelasan. Kami juga sebetulnya tidak mengetahui itu Program apa, namun informasi yang beredar itu untuk SPPT katanya. Uang sudah kami bayarkan, tapi sampai sekarang tidak ada SPPT atau penjelasan apapun," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga, praktik pungutan ini dilakukan secara tidak resmi dan berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa.

Masyarakat juga menuntut adanya transparansi dan pengembalian dana, jika memang pungutan tersebut terbukti tidak sah secara hukum.

Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa Pasirnangka melalui Sekretaris Desa justru diduga memilih bungkam. Pesan dan pertanyaan yang dikirim oleh awak media tak kunjung dibalas, bahkan hingga beberapa hari setelah dikirim.

Warga berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan inspektorat daerah, segera mengambil langkah untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X