BRI Unit Maja Diduga Rugikan Nasabah, Jaminan BPKB Tak Dikembalikan Usai Hutang Lunas – Kasus Kini Ditangani Polres Lebak

Photo Author
Suhendar, Gertakberita.com
- Rabu, 25 Juni 2025 | 12:41 WIB

Lebak,geretak.id-- 25 Juni 2025 – Diduga lalai dalam menjalankan pelayanan terhadap nasabah, BRI Unit Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak – Banten, kini menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengaku dirugikan karena jaminan pinjaman berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya tidak dikembalikan meskipun utangnya telah lunas.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Lebak setelah nasabah berinisial Ayah, warga Kecamatan Maja, melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Rudi Hermanto, S.H.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50.000.000 pada tahun 2020 melalui perantara Ketua RT setempat yang akrab disapa Ompong. Proses pengajuan disebutnya langsung ditangani oleh seorang oknum Mantri BRI berinisial DK.

“Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, kendaraan saya difoto untuk keperluan visual, dan BPKB saya diserahkan oleh Pak RT kepada Pak DK,” ujar Ayah saat dikonfirmasi media, Rabu (25/6).

Namun saat hendak melunasi sisa utang sebesar Rp400.000, Ayah mendapati bahwa BPKB miliknya tidak dapat ditemukan oleh pihak BRI. Upaya mediasi untuk menuntaskan masalah tersebut, termasuk mendatangi kantor BRI bersama kuasa hukumnya, tidak membuahkan hasil karena pihak bank disebut menolak untuk ditemui.

“Saya datang langsung bersama Pak H. Rudi ke kantor BRI, tapi Kepala Unit enggan menemui kami. Akhirnya kami sepakat menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Ironisnya, menurut pengakuan korban, oknum Mantri BRI berinisial DK sempat meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai biaya pencarian BPKB. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh RT Ompong kepada yang bersangkutan. Meski begitu, hingga kini BPKB tersebut belum juga ditemukan.

“Pak DK sempat janji akan bantu cari, tapi setelah uang dikirim malah hilang kabar. Terakhir saya dengar dia sudah pindah ke Unit Mandala, tapi katanya juga sudah resign,” jelas Ayah, dengan nada kesal.

Kuasa hukum korban, H. Rudi Hermanto, S.H., membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini sudah dalam penyelidikan Polres Lebak.

“Sudah ada beberapa pegawai BRI Unit Maja yang dimintai keterangan oleh penyidik. Kami menduga kuat ini adalah tindak pidana yang mengakibatkan kerugian nasabah,” ujar Rudi di halaman Polres Lebak, Selasa (24/6).

Rudi menambahkan, jika terbukti bersalah, perbuatan oknum tersebut bisa masuk dalam kategori penggelapan dan pungutan liar (pungli).

“Kami serahkan proses sepenuhnya ke pihak kepolisian. Harapan kami, jika terbukti bersalah, para pelaku harus bertanggung jawab dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Maja belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suhendar

Rekomendasi

Terkini

X