Warga Curugbitung Terancam Limbah Beracun, Polres Lebak Diminta Segera Bertindak

Photo Author
Suhendar, Gertakberita.com
- Selasa, 24 Juni 2025 | 06:03 WIB

Lebak.geretak.id- – Warga Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resah dengan aktivitas pengolahan aki bekas yang diduga ilegal dan membahayakan kesehatan. Aktivitas tersebut berlangsung tak jauh dari permukiman warga, dan proses pembakaran aki dilakukan secara terbuka, memunculkan asap beracun yang mencemari lingkungan sekitar.Selasa (24 Juni 2025

Meski laporan resmi telah dilayangkan oleh masyarakat ke Polres Lebak, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam di tengah warga.

“Kami sudah mengikuti proses hukum dan melaporkan ini. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kalau terus begini, jangan salahkan warga kalau kami ambil langkah sendiri,” ujar salah satu warga Curugbitung yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Warga berharap Polres Lebak segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas berbahaya tersebut, demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Mereka menilai pembiaran ini menunjukkan ketidakberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Tak hanya aparat kepolisian, warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk tidak tinggal diam. DLH diminta turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan serta penindakan terhadap aktivitas pengolahan aki bekas yang tidak sesuai aturan.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan di atas meja. Lingkungan kami rusak, kesehatan kami terancam,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak juga diminta segera melakukan penertiban terhadap lokasi pengolahan aki bekas tersebut. Warga menegaskan bahwa ini bukan persoalan sepele, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik.

Saat dikonfirmasi, Asep selaku pengelola di lapangan memilih bungkam. Ia tidak memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan yang dikelolanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat.

(Kaperwil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suhendar

Rekomendasi

Terkini

X