SINTANG, KALBAR, GERTAK.ID – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) Kabupaten Sintang, Supomo, menegaskan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan terarah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supomo saat menyampaikan laporan pada Konsultasi Publik Kedua RTRW Kabupaten Sintang yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (12/6/2025).
Menurut Supomo, penataan ruang memiliki peran strategis dalam mengatur pemanfaatan wilayah yang berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, dan sinergis antarsektor.
“Konsultasi publik merupakan prosedur wajib dalam proses penyusunan RTRW. Ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi harus mampu memperkaya substansi rencana tata ruang itu sendiri,” jelas Supomo.
Ia menekankan bahwa forum ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dan informasi dari berbagai sektor guna memastikan seluruh kebutuhan pembangunan terakomodasi dalam dokumen RTRW.
"Kami ingin seluruh rencana pembangunan di Kabupaten Sintang dapat tersusun dalam satu peta jalan yang jelas dan legal melalui RTRW,” tambahnya.
Supomo juga menjelaskan bahwa penyusunan RTRW tidak berhenti di tingkat kabupaten. Setelah disusun, dokumen akan dievaluasi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan penilaian di tingkat pusat oleh lebih dari 20 kementerian/lembaga terkait.
“Prosesnya panjang dan kompleks. Dibutuhkan energi besar, pemikiran matang, komitmen kuat, dan tentu saja dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Dengan demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menyukseskan penyusunan RTRW sebagai landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang ke depan.
Kabiro Sintang: Stk