DJ SO Tilep Uang Rekannya Rp.47,8jt, Sebelum Kerana Hukum “Korban Kirim Surat Somasi “

Photo Author
Kaperwil Sampang, Gertakberita.com
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:05 WIB

SIDOARJO, Gertak.id – Kasus dugaan penipuan melibatkan seorang perempuan berprofesi Disk Jockey (DJ) inisial SO yang bekerja di salah satu club hiburan malam Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo masih belum selesai.

Kali ini, korban atau Sherly mengirimkan surat somasi sebelum melangkah ke ranah hukum yakni melaporkan ke pihak yang berwajib Sabtu, 24/05/2025.

Berikut isi somasi :

Terkait dengan masalah uang saya telah Ditipu Sebesar Rp 47.800.000 dengan Anda. Namun, dengan berpura pura membantu mau menyelesaikan masalah saya mau diantarkan ke Dukun, tetapi dengan anda uang tersebut di pakek sendiri. kerena setiap Saya mau ikut kedukunnya Anda selalu banyak alasan menghindar.

Saya masih ngasih toleransi kepada anda karena anda mau bertanggung jawab dengan membuat surat perjanjian yang telah disepakati bersama pada tanggal 19 april 2025 dengan isi surat tersebut anda sanggup akan mengembalikan hanya 42 juta rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 mei 2025 yang di sepakati bersama.

Setelah jatuh tempo anda tidak bisa mengembalikan uang saya semua. Saya meminta agar Anda mempertanggungjawabkan mengembalikan semua dengan jumlah Rp 42.000.000 paling lambat 3 x 24 jam sejak Anda menerima surat somasi ini.

Apabila Anda tidak melaksanakan permintaan saya hingga waktu yang sudah ditentukan,

Sebagaimana uraian diatas saudari diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Saya akan mengambil tindakan melaporkan anda kerana hukum.

Demikian surat somasi ini saya sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab terimakasih.

Terpisah saat dihubungi jurnalis Gertak.id yang bersangkutan disk joky atau DJ inisial SO belum memberikan tanggapan terkait dugaan penipuan dan somasi yang akan dilayangkan pihak lain atau sherly,

Konfirmasi lewat pesan whats app centang dua namun belum mendapat respon dan klarifikasi dari DJ inisial SO tersebut hingga berita ditayangkan. ( Moch )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kaperwil Sampang

Rekomendasi

Terkini

X