Skandal Tambang Emas di Bitung, Konglomerat Peter Sondakh Terancam Tuntutan Pidana atas Dugaan Perampasan Tanah.

Photo Author
Author SLT, Gertakberita.com
- Senin, 19 Mei 2025 | 00:07 WIB

BITUNG,Sulawesi Utara- Operasi tambang emas PT Meares Soputan  Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di Bitung kini terancam bubar setelah terbongkarnya praktik perampasan tanah milik warga. Kedua perusahaan yang berada di bawah payung PT Archi Indonesia, kelompok usaha milik konglomerat Peter Sondakh, diduga melakukan penyerobotan lahan secara sistematis dengan menggunakan dokumen kepemilikan tanah yang dipertanyakan keabsaha

Kasus ini mencuat setelah keluarga Herman Loloh, pemilik sah tanah dengan sertifikat SHM 135-136, melaporkan aktivitas tambang ilegal di lahannya. Perusahaan bersikukuh bahwa mereka memiliki hak legal melalui pembelian dari Devie Ondang (SHM 157). Namun, hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung membuktikan bahwa klaim perusahaan tidak berdasar.

"Lokasi tanah Devie Ondang yang tercantum dalam SHM 157 tidak dapat diverifikasi koordinatnya. Artinya, dokumen yang dijadikan dasar operasi tambang ini bermasalah," tegas Anshar Wirawan, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Bitung dalam rapat koordinasi di Polda Sulut, 15 Mei 2025.

Robby Supit, selaku penerima kuasa dari keluarga Loloh, menjelaskan konsekuensi hukum yang dihadapi perusahaan adalah :
1. Pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) dengan ancaman 2-4 tahun penjara
2. Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) jika SHM 157 terbukti palsu (6 tahun penjara)
3. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 45 UU 1/2023) yang juga menjerat direksi

"Yang lebih parah, setiap gram emas yang dihasilkan dari tanah sengketa ini bisa dikategorikan sebagai barang bukti hasil kejahatan," tambah Supit.

Jonson Wullur dari Komando Permesta Sulut memberikan ultimatum tegas kepada aparat,
"Kami minta Polres Bitung harus segera melakukan beberapa hal penting, yaitu:
1. Penghentian operasional tambang di lokasi sengketa
2. Penyegelan area (Police line) sebagai TKP
3. Penetapan tersangka terhadap Devie Ondang, PT MSM-TTN, dan jajaran direksi termasuk David Sompie

Jika tidak, kami akan anggap ini sebagai bukti tegas bahwa penegak hukum di Bitung telah dikendalikan oleh pemilik modal."

Kasus ini berpotensi menjadi bumerang bagi Peter Sondakh yang selama ini membangun kerajaan tambangnya di Indonesia Timur. Dengan nilai produksi emas yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, operasi di Bitung merupakan salah satu penyumbang pendapatan utama grup Archi Indonesia.

"Kami akan perjuangkan hak kami sampai keadilan akan berdiri tegak di negara ini," tegas Neltje Loloh, sang pemilik tanah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan korporasi tambang.

(Tim).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Author SLT

Rekomendasi

Terkini

X