“Intinya sebelum PP dan Permendagri belum keluar tidak boleh mengadakan Pilkades serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW),” singkatnya pada media Gertak.id (Moch)
“Intinya sebelum PP dan Permendagri belum keluar tidak boleh mengadakan Pilkades serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW),” singkatnya pada media Gertak.id (Moch)