Gugatan Dinyatakan Rampung, Tim Hukum Faridah M.A Saifuddin, "Siap Bantah Dalil SK BPN Malut di PTUN

Photo Author
Author SLT, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Mei 2025 | 07:42 WIB

HALBAR, -Dalam rangka kepentingan pembuktian keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00416/Desa Gufasa, sebagaimana yang telah Dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor BPN Provinsi Maluku Utara. Kini SK tersebut telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Faridah M.A Saifuddin selaku penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Sajad SH.MH dalam siaran persnya kepada BANOA TV, menyebutkan, berita acara gugatan telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

"Jadi tadi (kemarin) itu sidang dengan agenda Pembacaan gugatan secara e-Court. Majelis hakim telah menerima dan memverifikasi guatan penggugat dan telah dianggap baik, lengkap, dan sempurna," ungkap Junaidi Sajad Kuasa Hukum Faridah M.A Saifuddin.

Untuk sidang lanjutan di PTUN Ambon telah menjadwalkan di tanggal 7 Mei tahun 2025 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Tergugat yaitu BPN provinsi Maluku Utara secara e-Court (persidangan elektronik)

"Iya nanti kita tunggu saja di tanggal 7, karena persidangan masih menggunakan sistem elektronik jadi Tergugat pun sama akan berikan jawaban dalam bentuk e-Court,"katanya

Terkait dengan sengketa Tata Usaha Negara ini, untuk diketahui kami tim Kuasa Hukum Fardiah M.A Saifuddin telah membuat permohonan ke ketua PTUN Ambon, agar di sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti bertempat di gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

" Karena saksi yang kita siapkan nanti dalam pembuktian minimal 5 orang. Kita juga siapkan saksi ahli untuk membantah semua dalil sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BPN Provinsi Malut, yang secara hukum telah merugikan klien kami,"ucap Junaidi

Junaidi kembali menyebutkan, yang menjadi objek sengketa di PTUN ini adalah Surat Keputusan Pembatalan SHM yang dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Provinsi Maluku utara (Malut) dengan dalil mereka yaitu cacat administrasi dan atau cacat yuridis.

Ya, jadi nanti kita buktikan di PTUN. 9 point yang termuat dalam SK pembatalan tersebut. Ucap Junaidi.

Meski demikian, tim Hukum pun menaruh harapan semoga ketua PTUN Ambon dapat mengabulkan permohonan untuk bersidang di gedung PN Ternate.

Hal itu menyangkut rentang kendali terbilang cukup jauh (lintas Provinsi) PTUN Ambon bisa sedikit pertimbangkan surat permohonan kami, guna meringankan beban pembiayaan klien kami saat ke Kota Ambon.

Lanjut Junaidi, harapan besar kami tim hukum, majelis hakim dapat menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Insya Allah kebenaran dan kemenangan berpihak kepda kita sebagai masyarakat pencari keadilan. Dan klu sudah inkracht putusan tersebut di menangkan oleh kita, maka kita akan lakukan upaya hukum lain. Yakni melayangkan Gugatan baru di Pengadilan Negeri Ternate dalam rangka meminta ganti rugi kepada majelis hakim atas SK Pembatalan SHM oleh BPN dimaksud.

(Noval).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Author SLT

Rekomendasi

Terkini

X