Musyawarah Desa Khusus (Musdus) Desa Cikadu Tetapkan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 

Photo Author
Ari yanto, Gertakberita.com
- Rabu, 23 April 2025 | 12:47 WIB
0-4064x3048-1-0-{}-0-24#
0-4064x3048-1-0-{}-0-24#

Pemalang, 23 April 2025 – Pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Waktu Kumpul, Kabupaten Pemalang, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdus) pada Rabu (23/4/2025) di Aula Kantor Desa. Musdus ini bertujuan menetapkan program ketahanan pangan berbasis pengembangan usaha ayam petelur, dengan mengalokasikan 20% dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025.




-
Foto kegiatan mundur di aula baledesa Cikadu

Dana sebesar 20% dari total Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan sebagai modal awal pengembangan usaha ayam petelur. Pengelolaan program sepenuhnya diserahkan kepada BUMDES, dengan pendampingan dari pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Desa tentang Ketahanan Pangan yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk program produktif berbasis lokal.

“Ini bukan sekadar proyek jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang. Keuntungan dari usaha ini akan dikembalikan untuk pengembangan desa, seperti pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan lainnya,” tambah Kj. Rukum.

-


Dukungan terhadap program ini juga disampaikan oleh perwakilan Kecamatan Waktukumpul dan tokoh masyarakat. Mereka menilai langkah ini strategis karena selain meningkatkan ketahanan pangan, juga membuka lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada pasokan luar daerah.

Sebagai tindak lanjut, BUMDES akan segera menyusun rencana teknis pengadaan ayam petelur, pembangunan kandang modern, serta pelatihan bagi pengelola. Pemdes Cikadu juga berencana melibatkan kelompok tani dan pemuda desa untuk memastikan program berjalan inklusif dan berkelanjutan.

-


Dengan ditetapkannya program ini, Desa Cikadu menegaskan komitmennya sebagai pelopor pengelolaan dana desa yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari yanto

Rekomendasi

Terkini

X